Regulasi

HGU PT ASL Terindikasi Tanah Terlantar, Kanwil BPN Riau Tinjau Lokasi 

INHU - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau turun ke areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari (ASL) yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemutakhiran Selasa (27/11/18).

Susiani, Kasi Pengendalian Kanwil BPN Riau beserta sejumlah stafnya melakukan pengambilan titik koordinat terhadap arela HGU PT ASL yang tidak tergarap. Hasilnya, tim menemukan areal HGU yang tidak tergarap tersebut berada di wilayah Kelurahan Sekip Hilir.

"Kami kesini melengkapi data, hasilnya gimana itu tergantung pimpinan Kanwil BPN Provinsi Riau," ucap Susiani.

Tim Kanwil BPN Riau turun ke lokasi didampingi oleh puluhan warga Sekip Hilir dan Sungai Raya, dan juga BPN Inhu serta pihak perusahaan.

Selain pengambilan titik koordinat, tim BPN Kanwil Riau juga meminta keterangan dari sejumlah warga Sekip Hilir dan pihak perusahaan. Disana ditemukan kesalahan pada penulisan HGU PT ASL, tim juga menemukan sebagian areal PT ASL sudah digarap oleh pihak tertentu.

Susiani mengatakan kepada warga dan pihak perusahaan yang hadir, kesalahan pada dokumen HGU PT ASL akan dicek kembali.

 "Akan kita cek lagi dokumennya, saya juga baru tahu, bisa jadi ini kesalahan pengetikan," katanya. 

Sementara itu apabila terjadi kesalahan, akan diajukan perubahan HGU, dengan memasukan Kelurahan Sekip Hilir ke dalam areal HGU.

Bahkan pihak Kanwil BPN Riau pada kesempatan itu mengakui bahwa ada areal HGU PT ASL yang terindikasi terlantar. Sebagian areal PT ASL belum tertanami pohon kepala sawit dan dipenuhi oleh semak belukar. 

Tim Kanwil BPN Riau, selanjutnya akan memberikan rekomendasi terkait pemutakhiran yang diareal PT ASL.

"Kita tunggu rekomendasi dari Kanwil BPN Riau terkait hasil pemutakhiran ini," kata Supri Handayani, salah seorang warga Sekip Hilir yang ikut mendampingi tim dari Kanwil BPN Riau.

Supri Handayani, yang akrab disapa bung (Ando) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu untuk turun ke lokasi segera menetapkan tapal batas antar Desa Talang Jerinjing dan Kelurahan Sekip Hilir.

"Kita berharap agar Pemkab Inhu bisa turun ke lokasi untuk menetapkan tapal batas antara Desa Talang Jerinjing dan Kelurahan Sekil Hilir, karena tapal batas ini yang menjadi akar permasalahannya," kata Ando.

Ando juga menyampaikan bahwa sampai saat ini warga Sekip Hilir masih menahan diri pasca mediasi yang dilakukan antara PT ASL dan warga 

Sekip Hilir di kantor Bupati Inhu beberapa waktu lalu.  Waktu bersamaan, media Sawitplus pertanyakan kepada tim Kanwil BPN Riau saat ditemui dilapangan mengatakan, terkait terindikasi tanah terlantar di areal HGU PT ASL belum dihapuskan.

Selanjutnya, apakah nantinya setelah pengukuran ini akan ada perubahan HGU ? 

"Terkait HGU masih tetap dan tidak akan dirubah, cuman ada prosesnya, ini bukan bagian saya, di Kanwil ada namanya hubungan Hukum," dialah yang tau" , jawab Susiani, Kasi Pengendalian. dan 

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar